Daftar Isi:
  • Tema sentral dari disertasi ini adalah:"Pengawasan Ketenagakerjaan sebagai Instrumen Penegakan Hubungan Industrial". Konflik antara PT Sung Chang Indonesia dan pekerja/buruh dan pengawas ketenagakerjaan melakukan tindakan pemerasan terhadap pengusaha merupakan fakta bahwa fungsi pengawasan ketenagakerjaan belum optimal untuk melindungi pekerja/buruh. Masalah hukum Disertasi, yaitu: (i) Filosofi pengawasan ketenagakerjaan sebagai instrumen industri penegakan hukum hubungan; (ii) Wewenang pengawas ketenagakerjaan dalam penegakan hukum hubungan Industrial; (iii) Sanksi bagi pengawas ketenagakerjaan sebagai instrumen untuk menegakkan hukum hubungan industrial. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Penelitian menunjukkan: (i) Kepastian hukum sebagai filosofi prinsip supremasi hukum, harmoni sosial sebagai filosofi prinsip demokrasi dan tanggung jawab sosial pengusaha terhadap kesejahteraan pekerja sebagai filosofi prinsip good governance belum menjadi landasan pengaturan pengawasan ketenagakerjaan (ii) Pengaturan hukum mengenai wewenang pengawasan ketenagakerjaan belum terintegrasi dan tumpang tindih. Pengalihan kewenangan pengawasan ketenagakerjaan untuk memperkuat kontrol pusat dan pengawasan yang kredibel adalah tidak beralasan. Sentralisasi otoritas pengawas ketenagakerjaan yang tidak mempertimbangkan aspek kapasitas dan komunikasi memiliki implikasi yuridis kelembagaan dan penataan dan melaksanakan otoritas pengawas; (iii) Undang-undang Ketenagakerjaan belum mengatur sanksi bagi pengawas ketenagakerjaan sebagai bentuk tanggung jawab dan konsekuensi dari tindakan mereka. Studi ini merekomendasikan; (i) Mereform peraturan perundangundangan hubungan kerja yang berlandas pada prinsip keadilan, kepastian hukum, demokrasi dan tanggung jawab sosial dari pengusaha;(ii) Mengembalikan kewenangan pengawasan ketenagakerjaan pada pemerintah Kabupaten/Kota; (iii) Pengaturan hukum tentang sanksi bagi pegawai pengawas ketenagakerjaan. Ketiga aspek ini sebagai landasan pengawasan ketenagakerjaan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.