Daftar Isi:
  • Bahwa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewenangan untuk melakukan hubungan internasional dan membuat perjanjian internasional adalah ada pada pemerintah pusat yang diwakili oleh Presiden Republik Indonesia sebagaimana ketentuan pasal 4 ayat (1) UUD RI 1945 jo. Pasal 11 UUD RI Tahun 1945 dan pasal 10 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004. Bahwa Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 37 Tahun 1999 dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2000, dan Pemerintah Aceh berdasarkan UU No. 11 Tahun 2006, serta Provinsi Papua berdasarkan UU No. 21 Tahun 2002 disebutkan juga dapat melakukan hubungan luar negeri dan membuat perjanjian internasional, namun untuk pelaksanaannya diperlukan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah pusat. Kepala Daerah yang memiliki tugas dan kewenangan untuk mewakili daerah di dalam dan di luar pengadilan, termasuk dalam melaksanakan hubungan luar negeri dan membuat perjanjian internasional memerlukan surat kuasa penuh (full powers) dari Menteri Luar Negeri. Hal ini menunjukkan bahwa yang memiliki kewenangan untuk melakukan hubungan luar negeri dan untuk membuat serta menandatangani perjanjian internasional adalah pemerintah pusat yang diwakili oleh Presiden Republik Indonesia. Bahwa dalam hubungan kerjasama luar negeri, kepala daerah sebagai kepala wilayah bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan surat kuasa penuh (full power). kedudukan Kepala Daerah sebagai kepala pemerintah daerah di satu sisi dengan kedudukan kepala daerah sebagai pejabat negara yang memperoleh surat kuasa penuh (full powers) dari Menteri Luar Negeri untuk melaksanakan hubungaan luar disisi yang lain adalah saling berkaitan satu dengan yang lain, oleh karenanya obyek hubungan kerjasama luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah segala urusan yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan disebutkan sebagai urusan dari pemerintah daerah yang bersangkutan. Sedangkan dalam penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi dalam hubungan kerjasama luar negeri yang dilakukan pemerintah daerah, Pemerintah pusat harus terlibat aktif dalam rangka menyelesaikan sengketa yang terjadi sebab dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dianggap sebagai subyek hukum internasional adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara utuh dan tidak terbagi-bagi. Sehingga oleh karenanya, walaupun hubungan kerjasama luar negeri di prakarsai dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, pada saat terjadi sengeketa internasional, pemerintah pusat tidak dapat lepas tangan begitu saja.