Daftar Isi:
  • Di tahun 2002, rotasi wajib Kantor Akuntan Publik (KAP) mulai diberlakukan di Indonesia dengan tujuan membatasi tenure KAP yang diindikasi berdampak negatif terhadap kualitas audit. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh tenure KAP dan rotasi wajib KAP terhadap kualitas audit. Kualitas audit diukur dengan model akrual diskresioner. Sampel penelitian adalah perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada periode 1999-2008. Metode analisis yang digunakan adalah regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan pengaruh negatif tenure KAP terhadap kualitas audit. Analisis lebih lanjut mengindikasikan bahwa kebijakan rotasi wajib KAP tidak dapat memitigasi pengaruh negatif tenure KAP terhadap kualitas audit. Hasil penelitian dengan demikian menjustifikasi pencabutan aturan rotasi wajib KAP di tahun 2015. Saat ini, regulator harus memikirkan kebijakan alternatif untuk mencegah dampak negatif tenure KAP terhadap kualitas audit.