Daftar Isi:
  • Advokat adalah seorang ahli hukum yang mampu memberikan jasa hukum berupa nasehat hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa hukum, mewakili kepentingan orang yang meminta jasa hukum kepadanya. Seorang advokat memiliki tanggung jawab moral dalam menjalankan profesinya yaitu dituntut harus bersikap realistis dan kritis, orientasi diri ini akan mendorong seorang advokat untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya untuk diri sendiri dan seorang advokat harus bersedia memberi pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukannya dalam membela kepentingan kliennya.