KEABSAHAN AKTA OTENTIK YANG DIBUAT OLEH NOTARIS PENGGANTI YANG PARA PIHAKNYA ADALAH KELUARGA NOTARIS YANG DIGANTIKAN

Main Author: ANDI NURLAILA AMALIA HUDURI, S.H, 031624253025
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/86005/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/86005/2/daftar%20isi.pdf
http://repository.unair.ac.id/86005/3/daftar%20pustaka.pdf
http://repository.unair.ac.id/86005/4/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/86005/
Daftar Isi:
  • Setiap Notaris Pengganti memiliki kewenangan, kewajiban, serta tanggungjawab yang sama dengan Notaris. Setiap Notaris bewenang membuat akta otentik berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UUJN, begitupun dengan Notaris Pengganti. Berbicara tentang kewenangan, kewajiban, serta tanggungjawab, tentunya ada juga larangan yang berlaku bagi Notaris berlaku juga bagi Notaris Pengganti, salah satunya ialah seorang Notaris dilarang membuatkan akta untuk dirinya sendiri, istri/suami, atau orang lain yang memiliki hubungan kekeluargaan, yang memiliki hubungan darah garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, serta garis ke samping dengan Notaris tersebut. Namun bagaimana halnya dengan akta yang dibuat oleh seorang Notaris Pengganti atas permintaan keluarga Notaris yang digantikannya, jika Notaris Pengganti tersebut tidak memiliki hubungan darah dengan Notaris yang digantikannya. Dalam hal ini belum ada aturan khusus yang mengatur keabsahan dan bagaimana kedudukan atas akta tersebut.