PENERAPAN ASAS GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA PENGURUSAN PERSEROAN TERBATAS (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NO.737/PDT.G/2014/PN.SBY)
Main Author: | PRISILIA ANGGRAINI EVELYN TERISNO, S.H., 031714253069 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/86001/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/86001/2/daftar%20isi.pdf http://repository.unair.ac.id/86001/3/daftar%20pustaka.pdf http://repository.unair.ac.id/86001/4/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/86001/ |
Daftar Isi:
- vGood Corporate vGovernance adalah prinsip vkorporasi vyang sehat, yang perlu diterapkan vdalam pengelolaan Perseroan, yang dilaksanakan sematamata demi menjagavkepentingan Perseroan untuk mencapai maksud dan tujuanvPerseroan. Dalam melakukan pengelolaan Perseroan sesuai maksud dan tujuan Perseroan dibebankan kepada Direksi Perseroan, sehingga Direksi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus menerapkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam vGood Corporate vGovernance yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah: 1. Penerapan lasas Good Corporate lGovernance lpada perbuatan lbeheeren dan lperbuatan beschikking Direksi lPerseroan Terbatas; dan 2. Penerapan asas Good Corporate lGovernance dalam kasus peningkatan modal ditempatkan dan disetor (analisis Putusan Pengadilan No.737/Pdt.G/2014/PN.Sby). Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian adalah Penerapani asas Good iCorporate Governancei dalam tindakan ibeheeren dan beschikking Direksi, melahirkan suatu kewajiban bagi iDireksi dalam menjalankan tugasnya untuk bertindak iberdasarkan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Penerapan asas Good Corporate lGovernance dalam kasus peningkatan modal ditempatkan dan disetor (analisis putusan pengadilan No.737/Pdt.G/2014/PN.Sby) Direksi PT GKM tidak menerapkan prinsip-prinsip GoodlCorporate Governance. Hal ini dilatarbelakangi oleh benturan kepentingan antara pengurus yang juga merangkap sebagai pemegang saham, akibatnya menimbulkan kerugian bagi pemegang saham saham lain. Pihak yang mengalami kerugian akibat tindakan Direksi dapat menggugat Direksi dan/atau masing-masing anggotanya yang telah menerbitkan kerugian tersebut.