UPAYA HUKUM PEMBELI HARTA PAILIT YANG DILAKUKAN DI BAWAH TANGAN SEBELUM ADA IZIN HAKIM PENGAWAS

Main Author: A.A. ADITYA DHARMASAPUTRA, S.H., 031624253069
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/85998/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/85998/2/daftar%20isi.pdf
http://repository.unair.ac.id/85998/3/daftar%20pustaka.pdf
http://repository.unair.ac.id/85998/4/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/85998/
Daftar Isi:
  • Di Indonesia, kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Untuk selanjutnya disebut UU Kepailitan). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Kepailitan, menentukan bahwa Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Kurator dipilih berdasarkan pengajuan dari pihak pemohon pailit. Hasil dari pengajuan tersebut adalah sebuah penetapan dari Hakim. Kurator manakala telah mendapatkan penetapan dari Hakim maka dalam proses tahap awal akan melakukan pengumuman kepailitan debitor pailit dalam Berita Negara Republik Indonesia serta dalam sekurang-kurangnya 2 surat kabar harian yang ditentukan oleh Hakim Pengawas. Dan pihak kreditur dari pihak debitor pailit dapat mendaftarkan dan/atau mengkonfirmasi kepada kurator yang berwenang atas boedel pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat 1 UU Kepailitan. Pemberesan harta pailit dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu penjualan dengan cara di muka umum atau di bawah tangan. Pada putusan nomor registrasi : 1002 K/Pdt.Sus-Pailit/2016, CV. Zidan membeli asset boedel pailit Endang Srikarti Handayani S.H.,M.Kn sebagai Kurator yang berwenang atas pemberesan asset boedel pailit milik CV. Zentrum DSB berdasarkan putusan gugatan pailit yang dimohonkan PT. Citra Mandiri Multi Finance. Adapun asset boedel pailit yang dibeli oleh CV. Zidan adalah 3 unit bus, dari 3 unit bus tersebut telah dilakukan balik nama atas CV. Zidan. Dalam hal ini, Kurator berdasarkan putusan pailit telah melakukan penjualan dibawah tangan kepada CV.Zidan tanpa izin Hakim Pengawas. Berdasarkan kasus tersebut dapat dikaitkan adanya perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 185 ayat (1) UU Kepailitan bahwa pemberesan harta pailit harus dilakukan proses penjualan di muka umum terlebih dahulu sebelum dilakukan penjualan dibawah tangan serta membuktikan bahwa peraturan terkait kepailitan masih terdapat celah yang rawan menimbulkan kerugian bagi setiap orang,terutama pada pihak pelawan yaitu CV. Zidan, sebab CV Zidan telah melaksanakan pembelian secara sah menurut hukum terhadap Kurator.