PENGUJIAN UNSUR PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM KONTEKS PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Main Author: | CHATARINA MULIANA, 031327017327 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/85966/1/Dis.%20H.%2031-19%20Mul%20p%20ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/85966/2/Dis.%20H.%2031-19%20Mul%20p%20DAFTAR%20ISI.pdf http://repository.unair.ac.id/85966/3/Dis.%20H.%2031-19%20Mul%20p%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.unair.ac.id/85966/4/Dis.%20H.%2031-19%20Mul%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/85966/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan Peradilan TUN menguji unsur penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjadi alasan bagi Penulis melakukan penelitian ini karena konsekuensi kewenangan Peradilan TUN tersebut dapat menimbulkan implikasi hukum dalam proses penyidikan perkara korupsi penyalahgunaan wewenang dan kewenangan pengadilan korupsi dalam memeriksa dan mengadili perkara korupsi penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini merupakan kajian hukum normatif, dengan menggunakan conceptual approach, statute approach, dan case approach. Hasil kajian menunjukkan terdapat inkonsistensi oleh Penuntut Umum dalam merumuskan dakwaan perkara korupsi penyalahgunaan wewenang dan korupsi melawan hukum serta adanya inkonsistensi oleh hakim dalam pertimbangan membuktikan unsur melawan hukum atau unsur dengan tujuan menyalahgunakan wewenang, unsur memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Oleh karena itu rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK merupakan rumusan delik yang terlalu luas yang menimbulkan ketidakpastian hukum karena dapat menjerat siapa saja sepanjang telah terjadi kerugian keuangan negara. Selain itu dari hasil kajian juga ditemukan konsep “penyalahgunaan wewenang” dalam UU Administrasi Pemerintahan sama dengan konsep “menyalahgunakan kewenangan” dalam UU Pemberantasan Tipikor. Karenanya, Peradilan Tipikor dan Peradilan TUN secara atributif sama-sama memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa dan memutus penyalahgunaan kewenangan dalam Tipikor. Implikasi hukum kebijakan legislasi yang memberikan kewenangan untuk memeriksa dan memutus penyalahgunaan kewenangan dalam Tipikor kepada dua lembaga peradilan, Pertama, berpotensi menimbulkan sengketa kewenangan mengadili antara kedua peradilan tersebut; Kedua, menimbulkan ketidakpastian mekanisme penanganan perkara korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam Tipikor sehingga menghambat upaya pemberantasan Tipikor.