KESEIMBANGAN PARA PIHAK PADA KLAUSUL INVESTOR-STATE DISPUTE SETTLEMENT DALAM BILATERAL INVESTMENT TREATY
Main Author: | ZULFIKAR DIMAS WINARNO, 031511133122 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/85786/1/FH.%20197-19%20Win%20k%20ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/85786/2/FH.%20197-19%20Win%20k%20DAFTAR%20ISI.pdf http://repository.unair.ac.id/85786/3/FH.%20197-19%20Win%20k%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.unair.ac.id/85786/4/FH.%20197-19%20Win%20k.pdf http://repository.unair.ac.id/85786/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Jumlah perjanjian investasi internasional (IIAs) telah bertambah dengan pesat sejak tahun 1960. Hingga saat ini, sejumlah hampir 170 negara telah menjadi anggota dari satu atau lebih perjanjian investasi internasional. Salah satu perlindungan yang diberikan oleh perjanjian investasi internasional adalah mekanisme penyelesaian sengketa antara investor dan negara penerima atau Investor State Dispute Settlement (ISDS). Namun, pada perkembangannya, telah ditemukan beberapa kelemahan pada kemampuan mekanisme tersebut dalam memastikan keseimbangan para pihak yang mengakibatkan sejumlah negara mengundurkan diri dari keanggotaan perjanjian investasi internasional. Penelitian ini mengkaji kelemahan - kelemahan mekanisme ISDS dan memberikan rekomendasi mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih memastikan keseimbangan kepentingan para pihak menurut Hukum Investasi Internasional. Metode penelitian hukum (legal research) yang digunakan adalah pendekatan perundang – undangan (statute approach) dalam membahas keberadaan macam – macam mekanisme penyelesaian sengketa dalam perjanjian investasi internasional, pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach) dalam menganalisa prinsip – prinsip hukum yang berhubungan dengan interpretasi dan aplikasi pasal – pasal dalam perjanjian internasional. Kelemahan – kelemahan mekanisme ISDS antara lain, kurangnya konsistensi putusan, sifat putusan yang erroneous, permasalahan pada pemilihan arbiter, tingginya biaya yang harus dikeluarkan, serta kecenderungan negara untuk mengalami regulatory chill. Dalam menghindari kelemahan – kelemahan tersebut, perumus perjanjian investasi internasional dapat menggunakan satu atau lebih model penyelesaian sengketa investasi seperti yang telah dicakup oleh model BIT Indonesia Tahun 2015.