PERLINDUNGAN HUKUM SERIKAT PEKERJA KEPADA PEKERJA
Main Author: | Dewi Meutia Cipta Ningrum S.H., 090410228 MH |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2008
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/85228/1/ABSTRAK%20KK%20THB%2002-09%20NIN%20P.pdf http://repository.unair.ac.id/85228/2/DAFTAR%20ISI%20KK%20THB%2002-09%20NIN%20P.pdf http://repository.unair.ac.id/85228/3/DAFTAR%20PUSTAKA%20KK%20THB%2002-09%20NIN%20P.pdf http://repository.unair.ac.id/85228/4/FULLTEXT%20KK%20THB%2002-09%20NIN%20P.pdf http://repository.unair.ac.id/85228/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Dalam dunia ketenagakerjaan pekerja telah diberikan perlindungan hukum oleh negara, yaitu perlindungan ekonomis, perlindungan sosial, perlindungan teknis. Pekelja bekelja kepada pengusaha harus rnenandatangani Peljanjian Kelja sebagai tanda kesepakatan dan juga sebagai pegangan dasar hukum bagi pekerja untuk mendapatkan perlindungan hukurn apabila pengusaha rnelakukan pelanggaran hukum. Pekerja juga telah melakukan perjuangan yang sangat panjang untuk dapat membentuk organisasi pekerja yang pada akhinya terbentuklah Serikat Pekelja Seluruh Indonesia (SPSI) sebagai satu-satunya organisasi pekelja yang terdaftar pacta Departemen Tenaga Kelja. Dasar hukum didirikannya untuk pertama kali adalah Permenaker Nornor 05 MEi 1985 tentang Pendaftaran Organisasi Perkelja. Pada tahun 1993 SPSI kembali mendapatkan baju hukum, yaitu Nomer Pendaftaran 357-369IMENII993. Dan pacta tahun 2000 SPSI mendapatkan baju baru lagi, yaitu pasal 25 sid pasal 29 dan pasal 43 Undang·Undang Nomor 21 Tabun 2000 tentang Serikat Pekerja. SPSl memiliki tujuan yang paling utama, yaitu bekerja semaksimal mungkin untuk dapat meningkatkan kesejahteraan para anggotanya bahkan kesejabteraan keluarga pekeIja juga.