Daftar Isi:
  • Rumah beserta tanah merupakan kebutuhan yang mendasar bagi manusia memerlukan kepastian hukun sehingga harus dilakukan pendaftaran tanah untuk memperoleh jaminan atas tanah, sedang status tanah yang didaftarkan selain Hak Milik, terdapat hak atas tanah yang lebih rendah seperti Huk Guna Bangunan, Hak Pakai. Dengan hak yang lebih rendah oleh masyarakat dirasa kurang memadai karena jangka waktunya terbatas dan perlu ada biaya lagi untuk mernperpanjang haknya dan kedudukan hukwnnya kurang kuat bila dibandingkan dengan Huk Milik.