Bentuk perjanjian sewa menyewa property
Daftar Isi:
- Perjanjian sewa menyewa property, apabila dilihat sepintas lalu merupakan hal yang tidak rumit, karena apabila orang ingin menyewakan sesuatu miliknya (propertinya) hanya merupakan suatu transaksi biasa, jika sudah ada kesepakatan harga dan telah dilakukan pembayaran maka selesailah transaksi tersebut dan sering tidak memerlukan suatu perjanjian tertulis. Sebagai bangsa yang besar dan maju kita harus mampu meningkatkan kualitas, efektivitas dan produktivitas seorang pejabat pemerintah dalam hal ini notaries yang handal dan memegang teguh kode etik, mampu menjamin dan menjaga “perlindungan dan kepastian hokum”.