PENGAJUAN PEROMOHAN IJIN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM OLEH PEMEGANG SAHAM OLEH PEMEGANG SAHAM MINORITAS SECARA SEPIHAK SEBAGAI PERBUATAN MELANGGAR HUKUM

Main Author: ACHMAD SJAHRONI, 030010056N
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2005
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/84945/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/84945/2/TMK%2062-05%20SJA%20P.pdf
http://repository.unair.ac.id/84945/
http://www.lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Pembahasan terhadap permasalahan tersebut bahwa pemegang saham minoritas telah melaksanakan RUPS tahunan III dan RUPS luar biasa III tanpa melibatkan pemegang saham lainnya. Apabila memperhatikan unsur-unsur dari pasal 1365 KUH perdata dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan pemegang saham minoritas, telah terpenuhi. Dengan demikian pemegang saham minoritas telah melakukan perbuatan melanggar hukum.