KEDUDUKAN KREDITOR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN AKIBAT DEBITOR PAILIT

Main Author: INGE SOESANTO, 030410522N
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2005
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/84936/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/84936/2/TMK%2057-05%20SOE%20K.pdf
http://repository.unair.ac.id/84936/
http://www.lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 yang disebut juga Undang-Undang Kepailitan (UUK) pasal 56 A ayat 1 atau pasal 56 ayat 1 KPKPU, Hak Eksekusi Kreditor Pemegang Hak Tanggungan terhadap Hak Tanggungan yang didalam penguasaan kreditor ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 hari, dengan demikian kedudukan kreditor pemegang Hak Tanggungan terhadap obyek hak tangungan menjadi lemah, karena hak-hak kreditor pemegang Hak Tanggungan telah dikurangi.