SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK

Main Author: RINA KRESNAWATI, 030210272N
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2005
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/84934/1/TMK%2020-05%20KRE%20S.pdf
http://repository.unair.ac.id/84934/
http://www.lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) dalam UUHT adalah agar SKMHT segera direalisir menjadi APHT, karena konsekuensi SKMHT yang telah habis batas waktunya adalah batal demi hukum. Dengan demikian kreditor tidak memiliki hak preferent terhadap jaminan tersebut karena APHT belum lahir sehingga kedudukannya sebagai kreditor konkuren.