STUDI TENTANG DAMPAK IMPLEMENTASI KEBIJAKAN OUTSOURCING TERHADAP KESEJAHTERAAN KARYAWAN PADA PT X DI KABUPATEN MOJOKERTO
Daftar Isi:
- Undang-Undang No 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang ketenagakerjaan wajib dipatuhi oleh semua perusahaan yang mempekerjakan karyawan di Indonesia. Dalam UU tersebut mengatur tentang bagaimana penggunaan jasa tenaga kerja outsourcing. Terdapat berbagai macam permasalahan yang terjadi selama ini dalam penerapan tenaga kerja sistem outsourcing antara lain hak-hak tenaga kerja yang berkurang dan penerapan di lapangan yang masih sering tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Penelitian ini ingin mengambil suatu studi kasus tentang bagaimana penerapan sistem kerja outsourcing selama ini di sebuah perusahaan PT. X Mojokerto jika dilihat dari segi pengupahan dan kesejahteraan. Penelitian ingin memberikan suatu deskripsi tentang hal-hal praktek selama ini yang terkait dengan pengupahan dan kesejahteraan serta peranan dari masing-masing pihak seperti pengusaha, dinas tenaga kerja, perusahaan penyalur tenaga kerja, serta karyawan itu sendiri. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktek selama ini yang terkait dengan pengupahan dan kesejahteraan di PT. X Mojokerto masih banyak yang tidak sesuai dengan UU ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan karena masih lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah terhadap implementasi kebijakan outsourcing serta didukung dengan adanya tenaga kerja yang bersedia diberikan perlakuan tidak sesuai dengan ketentuan. Situasi ini dimanfaatkan oleh pihak perusahaan dan juga penyedia tenaga kerja untuk menerapkan suatu sistem baru yang dapat lebih menguntungkan pihak perusahaan namun merugikan tenaga kerja. Evaluasi dan saran masukan atas implementasi kebijakan yang lebih baik selanjutnya diberikan pada akhir dari penelitian ini.