Daftar Isi:
  • Tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan akuntabilitas pengelolaan dana desa di Desa Bajang, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan. Menjelaskan akuntabilitas pengelolaan dana desa tahap perencanaan dan pelaksaaan dari aspek partisipasi masyarakat dan menjelaskan akuntabilitas pengelolaan dana desa tahap penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dari aspek pengawasan. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, proses pemilihan informan menggunakan purposive sampling. Pengumpulan data dimulai dengan melakukan wawancara tidak terstruktur dengan beberapa informan. Setelah melakukan wawancara, analisis data dimulai dengan membuat transkrip hasil wawancara, dengan memutar rekaman hasil wawancara atau berdasarkan catatan dari hasil wawancara, kemudian menulis secara sistematis catatan atau kata-kata yang didengar sesuai dengan apa yang ada dalam catatan. Hasil penelitian menunjukkan, pembagian peran aparatur desa sesuai dengan amanat UU Desa belum berjalan terjadi. Dominasi pengelolaan keuangan desa (dana desa) yang dilakukan oleh kepala desa berpotensi tidak akan terwujudnya akuntabilitas pengelolaan keuangan desa khususnya dana desa. Manifestasi dan perwujudan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa lebih kepada akuntabilitas formal dengan tersedianya laporan. Ini wujud akuntabilitas vertikal, yaitu bentuk pertanggungjawaban pada tingkat pemerintah di atasnya dan melupakan akuntabilitas horizontal pada masyarakat. Selain itu, tuntutan terhadap keterbukaan informasi pengelolaan keuangan desa seperti yang disyaratkan undang-undang belum menjadi prioritas pemerintah desa atau pada tahap impementasinya masih sangat lemah. Buruknya hubungan antara kepala desa dengan BPD juga menjadi salah satu tidak maksimalnya partisipasi dan pengawasan yang dilakukan masyarakat pada proses pengelolaan dana desa. Tidak adanya advokasi dari masyarakat mengenai proses pengelolaan dana desa serta lemahnya transparansi dari pihak pengelola dana desa juga menjadi alasan lemahnya partisipasi dan pengawasan masyarakat, hingga akhirnya masih belum terjadi pengelolaan dana desa yang akuntabel.