Daftar Isi:
  • Dalam konsideran senimbang Undang-undang nomor 1 tahun 1987 dinyatakan bahwa pembangunan ekonomi berarti pengolahan kekuatan ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil melalui penanaman modal, penggunaan teknologi, penambahan pengetahuan, peningkatan ketrampilan, penambahan organisasi dan manajemen.