Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui secara empiris tingkat kepatuhan Wajib Pajak dari pasca diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 pada Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) di kota Surabaya. Peneliti memilih 5 sampel UMKM yakni dua supplier alat tulis Berkah Bersama dan Vika Vindo, kemudian dua usaha percetakan Mandiri Jaya dan Gemilang, dan yang terakhir usaha catering Minang Putra. Pendekatan penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode studi empiris. Sumber data yang digunakan adalah wawancara terstruktur dengan informan pemilik UMKM. Hasil penelitian ini adalah kepatuhan Wajib Pajak masih kurang, hal ini dapat dilihat dari lima informan hanya ada empat informan telah menjalankan kewajiban pajaknya dengan baik dan benar sesuai dengan aturan perpajakan baik sebelum maupun pasca dikeluarkannya PP. No.23 Tahun 2018. Disamping itu, ketepatan waktu pembayaran sudah baik hal ini terlihat dari empat informan UMKM tersebut melakukan proses pembayaran dan pelaporan mengaku tidak pernah telat baik sebelum maupun pasca dikeluarkan PP. No. 23 Tahun 2018.