Daftar Isi:
  • pengembalian aset menurut konvensi anti korupsi tahun 2003 melalui jalur hukum pidana terdiri dari empat tahap yaitu : pelacakan aset, pencegahan perpindahan aset, penyitaan dan penyerahan aset dari negara penerima kepada negara korban. Mengenai pengambilan aset UNCAC 2003 telah menawarkan instrumen baru dalam perampasan aset dari kejahatan korupsi yakni Instrumen Non Conviction Based Asset forfeiture (NCB Aseet Forfeiture).NCB Aseet Forfeiture adalah penyitaan dan pengambilalihan aset melalui gugatan “in rem” atau gugatan terhadap aset yang menggunakan teori pembalikan beban pembuktian keseimbangan (balanced probability of principles). Sehingga tidak bertentangan dengan asas presumption of innocence serta prinsip Non-self incrimination.