Daftar Isi:
  • Berdasarkan Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan yang menyebutkan bahwa “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum”, dalam penjelasan Pasal tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “kepentingan umum” ialah “kepentingan bangsa dan negara dan/ atau kepentingan masyarakat luas”, tidak memberikan kriteria yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan ”kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas”, sehingga menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya, mengingat pada prinsipnya wewenang tersebut berbenturan dengan asas persamaan dihadapan hukum. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) hakikat kepentingan umum pada kewenangan Jaksa Agung dalam mengesampingkan perkara; (2) karakteristik wewenang Jaksa Agung dalam mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Sebagai penelitian hukum normatif, maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan sejarah (history approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian ini yaitu hakikat kepentingan umum dalam mengesampingkan perkara sebagai dasar hukum pada kewenangan Jaksa Agung dalam mengesampingkan perkara pidana yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman dalam penegakan hukum sebagai dominus litis sebagai aparat penegak hukum. Kepentingan umum yang dimaksud adalah kepentingan negara dan masyarakat. Diharapkan Jaksa Agung segera melakukan penyesuaian terhadap karakteristik kewenangan Jaksa Agung mengesampingkan perkara (deponering) proses penyelesaian penegakan hukum pidana dengan cara mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia dan/ atau Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Standart Operational Procedure (SOP) Jaksa Agung mengesampingkan perkara pidana demi kepentingan umum.