PRINSIP DEMOKRASI KONSTITUSIONAL DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk menemukan landasan filosofi dalam penyelenggaraan Pilkada di Indonesia, prinsip penyelenggaraan Pilkada menurut UUD NRI 1945, dan format penyelenggaraan Pilkada menurut UUD NRI 1945. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, kasus, sejarah, dan perbandingan. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, maupun bahan non hukum. Sumber bahan hukum tersebut dilakukan analisis untuk menemukan jawaban atas isu hukum dalam penelitian ini. Berdasarkan atas hasil penelitian ditemukan bahwa landasan filosofi dalam penyelenggaran Pilkada harus didasarkan pada prinsip persatuan, prinsip kerakyatan, dan prinsip keadilan yang terkandung dalam filosofi Pancasila. Untuk prinsip penyelenggaraan Pilkada menurut UUD NRI 1945 terdiri atas prinsip kedaulatan rakyat, prinsip negara kesatuan, dan prinsip otonomi daerah. Sedangkan format penyelenggaraan Pilkada menurut UUD NRI 1945 adalah berupa format penyelenggaraan Pilkada asimetris, karena di dalamnya mengandung hak bagi daerah otonom untuk memilih mekanisme Pilkada yang sesuai dengan keragaman daerah. Atas dasar temuan inilah, maka penelitian ini merekomendasikan untuk dilakukan perubahan terhadap format Pilkada di Indonesia, dari Pilkada simetris menjadi Pilkada asimetris.