JANGKA WAKTU PENDAFTARAN AKTA PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA

Main Author: PUJO ANGGORO KURNIAWAN, 030942130
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/83124/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/83124/2/TE%2060-93%20SUM%20A.pdf
http://repository.unair.ac.id/83124/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Dalam kebidupan sehari-hari keperluan akan dana sehagai alat untuk melakukan kegiatan ekonomi dan sebagai modal terus meningkat. Keadaan tersebut menimbulkan hubungan antara pihak, dan kesepakatan tersebut merupakan awal dari lahirnya perjanjian hutang piutang. Setelah lahirnya perjanjian hutang piutang, maka tentunya akan lahir hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Keadaan demikian tentunya akan menimbulkan kekhawatiran atau rasa tidak aman bagi kreditur terbadap pengembalian uang yang telah dipinjamkannya jaminan merupakan hal yang penting dalam membuat dan melaksanakan perjanjian hutang piutang. Membabas mengenai perjanjian jaminan tidak dapat terlepas dari hukum benda karena berkaitan sangat erat, terutama dalam jaminan kebendaan. Jaminan yang paling diminati oleh pihak bank dan pihak lainnya sebagai kreditur adalah jaminan kebendaan, jaminan kebendaan yang dikenal dalam hukum positif di Indonesia adalah jaminan fidusia Untuk menciptakan perlindungan terhadap kreditor maka terlebih dahulu perjanjian jaminan Fidusia harus didaftarkan, seperti yang diatur dalam Pasal II UUJF. Namun masih terdapat permasalahan yaitu tentang apa sebenarnya yang didaftar dalam pendaftaran Jaminan Fidusia.