Daftar Isi:
  • Berdasarkan adat yang dimilikinya, Masyarakat hukum adat Tengger di desa Ngadisari, kecamatan Sukapura, kabupaten Probolinggo, provinsi Jawa Timur diajarkan untuk menjaga tanah yang dimilikinya dengan tidak menjualnya kepada pihak luar. Pada tahun 2015, diterbitkan sertipikat hak milik yang mengakomodir kearifan lokal masyarakat hukum adat Tengger dalam bentuk stempel merah pada halaman perubahan hak dalam sertipikat yang menyebutkan bahwa tanah di desa Ngadisari tidak boleh dijual atau disewakan kepada pihak luar atau antar warga tanpa rekomendasi Kepala Desa dan Ketua Adat yang diatur dalam Peraturan Desa Ngadisari Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Tertib Pengaturan Tanah di Desa Ngadisari. Melalui isu tersebut, penelitian skripsi ini akan menganalisis sesuai tidaknya sertipikat hak milik yang mengakomodir kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat Tengger di desa Ngadisari dengan aturan Hukum Pertanahan Nasional dan kewenangan Kepala Desa Ngadisari dalam memberikan rekomendasi dalam proses peralihan hak atas tanah terhadap tanah di desa Ngadisari yang tidak boleh dijual ataupun disewakan kepada pihak luar. Isu tersebut dianalisis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan studi kasus. Hasil dari penelitian ini yakni sertipikat hak milik yang mengakomodir kearifan lokal milik masyarakat adat Tengger telah sesuai dengan aturan Hukum Pertanahan Nasional dan Kepala Desa Ngadisari berwenang memberikan rekomendasi dalam peralihan hak atas tanah di di desa Ngadisari