Daftar Isi:
  • Notaris sebagai pejabat umum berwenang untuk membuat akta otentik. Sebagai pejabat umum notaris memiliki jam kerja yang tidak terbatas untuk itu notaris memiliki hak cuti. Notaris Pengganti adalah orang yang diangkat sementara untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris sebagaimana termuat dalam undang-undang jabatan notaris pasal 1 angka 3.