KEDUDUKAN DAN WEWENANG CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA

Main Author: ACHMAD BAYDHOWI AR., 030210259 N
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2005
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/82589/1/Abstrak%20TMK%2025-05%20Ach%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/82589/2/Fulltext%20TMK%2025-05%20Ach%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/82589/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Dengan berlakunya UUPA, maka peralihan hak atas tanah harus dibuat dihadapan PPAT. Untuk satu daerah kecamatan yang belum diangkat PPAT, maka camat yang mengepalai daerah Kecamatan diangkat sebagai PPAT. Dalam pelaksanaan tugasnya, Camat sebagai PPAT sementara dapat melakukan penyimpangan yang akan menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi bagi Camat sebagai PPAT Sementara.