TANGGUNG GUGAT DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS KARENA KESALAHAN PENULISAN LUAS TANAH DALAM AKTA JUAL BELI

Main Author: YULAIKA NINGSIH, 030110212 N
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2005
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/82582/1/Abstrak%20TMK%2024-05%20Nin%20t.pdf
http://repository.unair.ac.id/82582/2/Fulltext%20TMK%2024-05%20Nin%20t.pdf
http://repository.unair.ac.id/82582/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Seorang notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang melakukan kesalahan penulisan luas tanah pada akta jual beli sehingga emnimbulkan kerugian bagi salah satu pihak yang terkait dalam jual beli tanah tersebut dapat sanksi harus bertanggung gugat secara perdata terhadap kesalahannya, karena hal itu merupakan perbuatan melanggar hukum.