TANGGUNG GUGAT DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS KARENA KESALAHAN PENULISAN LUAS TANAH DALAM AKTA JUAL BELI
Main Author: | YULAIKA NINGSIH, 030110212 N |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2005
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/82582/1/Abstrak%20TMK%2024-05%20Nin%20t.pdf http://repository.unair.ac.id/82582/2/Fulltext%20TMK%2024-05%20Nin%20t.pdf http://repository.unair.ac.id/82582/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Seorang notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang melakukan kesalahan penulisan luas tanah pada akta jual beli sehingga emnimbulkan kerugian bagi salah satu pihak yang terkait dalam jual beli tanah tersebut dapat sanksi harus bertanggung gugat secara perdata terhadap kesalahannya, karena hal itu merupakan perbuatan melanggar hukum.