SANKSI TERHADAP NOTARIS ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN TERKAIT DENGAN PEMBUATAN AKTA

Main Author: SYAILENDRA ALAM WIENANTYA, 030610134 N
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2009
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/82580/1/Abstrak%20TMK%2016-09%20Wie%20s.pdf
http://repository.unair.ac.id/82580/2/Fulltext%20TMK%2016-09%20Wie%20s.pdf
http://repository.unair.ac.id/82580/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Notaris mempunyai wewenang membuat akta otentik. Jika akta yang dibuatnya tersebut berhubungan dengan perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diatur dalam Undang-undang atau yang dikehendaki oleh para pihak yang berkepentingan, yang menjamin kepastian tanggal pembuatan dan lainnya, sepanjang tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain yang ditetapkan oleh Undang-undang, maka akta tersebut mempunyai kekuatan mengikat dan jika digunakan sebagai alat bukti maka pembuktiannya adalah sempurna atau otentik.