PERJANJIAN PENYEWAAN KENDARAAN UNTUK PENYEDIAAN LAYANAN KENDARAAN BERPENGEMUDI ANTARA PT. TEKNOLOGI PENGANGKUTAN INDONESIA DENGAN DRIVER GOLD CAPTAIN
Main Author: | HISHOM PRASTYO AKBAR, 031614153022 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/82260/1/THB.%2006-19%20Akb%20p%20Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/82260/2/THB.%2006-19%20Akb%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/82260/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Transportasi merupakan suatu kebutuhan utama bagi manusia dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari. Dengan adanya transportasi memudahkan manusia untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Inovasi berbasis Teknologi telah merambah moda transportasi, dimana telah hadir suatu aplikasi yang dapat digunakan untuk memesan layanan kendaraan berpengemudi dengan hanya melalui smartphone, salah satunya adalah GRAB, hadir dengan aplikasi yang memungkinkan user/konsumen memesan kendaraan berpengemudi secara online. Oleh karenanya kebutuhan akan kendaraan guna moda pelayanan transportasi ini tentunya meningkat secara drastis, dan diperlukan suatu metode kepemilikan kendaraan/mobil yang cepat aman dan tepat. Menjawab kebutuhan akan kendaraan dengan sistem kredit yang aman, Grab sebagai salah satu perusahaan raksasa dalam moda transportasi online, telah memunculkan/bekerjasama dengan perusahaan yang dikenal dengan Teknologi Pengangkutan Indonesia / TPI Grab’s Preferred Partner, sebagai rekan bisnis para driver/Pengemudi dengan menawarkan kemudahan kepemilikan kendaraan guna keperluan taxi online melalui program Gold Captain. Dalam tesis ini penulis memfokuskan pada hubungan hukum serta tanggung gugat antara Driver Gold Captain dengan PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) Grab’s Prefereed Partner dalam program Gold Captain. Pendekatan yang digunakan untuk menganalisis permasalahan yang diangkat adalah pendekatan perundangundangan, pendekatan konseptual dan studi kasus untuk menelaah dan menemukan konsep hukum yang relevan dengan isu yang diangkat, sehingga menghasilkan jalan keluar bagi pihak PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia maupun Driver Gold Captain untuk meminimalisir adanya masalah dikemudian hari, dan manakala ada permasalahan maka para pihak dapat memahami siapa yang bertanggung gugat dan langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan.