Daftar Isi:
  • Pilkada satu pasangan calon merupakan hal baru dalam Pilkada di Indonesia, seringkali populer dengan istilah calon tunggal. Sejak tahun 2015, di Indonesia total telah terjadi 27 Pilkada satu pasangan calon ini. Hal ini sulit dihindari karena perangkat hukum dari UU Pilkada memungkinkan hal tersebut. Maka dari itu sering kali muncul gerakan kontra terhadap calon tunggal, yaitu gerakan sosial yang mendukung kotak kosong. Di Kota Tangerang sendiri muncul gerakan kotak kosong yang dinamakan Jaringan Kotak Kosong Kota Tangerang. Gerakan ini muncul karena kekecewaan terjadinya Pilkada satu pasangan calon. Gerakan ini juga dikenal dengan istilah Barisan Juang Kotak Kosong, atau disingkat Gerakan Baju Koko. Penelitian ini menggunakan teori mobilisasi sumber daya, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, data didapatkan melalui wawancara/tatap muka langsung dengan narasumber sebagai data primer, ditambah data sekunder berupa buku, jurnal dan berita. Hasil Penelitian ini dapat menambah ruang pengetahuan soal Pilkada satu pasangan calon dan implikasinya, terutama mengenai gerakan sosial yang mungkin terjadi serta menjadi pembelajaran politik dan demokrasi bagi Indonesia untuk mencapai sistem Pemilu dan Pilkada yang sebaikbaiknya.