PERLAKUAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN BARANG BERDASARKAN KONTRAK PANJANG DAN TERPUTUS DI PT PAL INDONESIA (Persero)

Main Author: HASBI ASHSHIDDIQI, 151510713085
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/81755/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/81755/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/81755/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Berdasarkan latar belakang dan pembahasan diatas, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut : 1. Perlakuan pemotongan PPh Pasal 22 di PT PAL INDONESIA (Persero) telah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 22 ayat 1 dan 2 yang dijelaskan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017. 2. Perlakuan pemotongan PPh pasal 22 di PT PAL NDONESIA (Persero) memiliki tiga jenis perlakuan yaitu dikenakan tarif 1,5%, dikecualikan, atau dibebaskan berdasarkan pada cara pembayaran dan besarnya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau dengan kata lain berdasarkan jenis kontrak pada dokumen transaksi. 3. Terdapat dua jenis kontrak yang berlaku di PT PAL INDONESIA (Persero) yaitu kontrak panjang dan kontrak terputus.