GANTI RUGI PERUSAHAAN ASURANSI DALAM KECELAKAAN ANGKUTAN LAUT

Main Author: YUNIDA ANDIO EDSAWIMA, 031511133064
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/81579/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/81579/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/81579/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Pengangkutan laut memiliki peran penting dalam perkembangan masyarakat karena arus barang dan lalu lintas orang (penumpang) melalui laut dapat berjalan dengan lancar. Dengan lancarnya lalu lintas barang dan penumpang ini tentu membuat masyarakat lebih mudah memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan pengangkutan laut tidak terlepas dari adanya risiko terjadinya peristiwa yang tidak diharapkan, salah satunya adalah kecelakaan kapal. Menurut Pasal 41 UU Pelayaran, pengangkut wajib bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang timbul dalam penyelenggaraan pengangkutan berupa kematian atau lukanya penumpang, musnah atau rusaknya barang, keterlambatan, kerugian pihak ketiga. Salah satu bentuk tanggung jawab pengangkut adalah wajib untuk mengasuransikan penumpang. Apabila terjadi kecelakaan kapal, penumpang yang menjadi korban memiliki hak untuk menerima santunan dari PT. Jasa Raharja atas kerugian yang dideritanya sebagai perlindungan dasar penumpang. Kewajiban PT. Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan kapal didasarkan atas UU Nomor 40 Tahun 2004. Apabila penumpang yang menjadi korban kecelakaan juga memiliki asuransi pribadi (swasta) maka berdasarkan prinsip itikad baik, perusahaan tersebut berkewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada korban.