PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG MENGALAMI PELECEHAN SEKSUAL
Main Author: | AHMAD NUR SETIAWAN, S.H., 031614153013 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/81243/1/ABSTRAK%20THP%2003%2019%20Set%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/81243/2/FULLTEXT%20THP%2003%2019%20Set%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/81243/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Keamanan dan kenyamanan bekerja bagi pekerja perempuan di Indonesia sangat mempengaruhi dalam mewujudkan hubungan industrial yang baik serta kondusif. Salah satu hal yang perlu kita perhatikan untuk mewujudkan kenyamanan dalam bekerja adalah dimana kondisi kerja yang tidak Diskriminasi bagi pekerja perempuan termasuk pelecehan seksual di tempat kerja yang kerap kita temui dan kejahatan-keja hatan yang sering menimpa pekerja perempuan di Indonesia. Masalah yang akan dibahas adalah mengenai perlindungan hukum bagi pekerja perempuan yang mengalami pelecehan seksual di tempat kerja dan pertanggungjawaban pidana terhadap pekerja perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, dan pendekatan konseptual. Adapun sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Jaminan perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan tidak cukup hanya di atur dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan di bawahnya dan aturan pelaksanaannya. Karena semua instrumen hukum yang mengatur dan menjamin perlindungan bagi pekerja perempuan akan lebih efektif bila penerapannya juga dilaksanakan dan di awasi dengan baik. Dalam hal ini perlindungan terhadap pekerja perempuan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 Ayat (1) yang mengatur bahwa Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Pelaku tindak pidana pelecehan seksual dapat dikatakan mampu bertanggungjawab ketika dirinya mampu membedakan antara perbuatanperbuatan yang baik dan yang buruk yang sesuai dengan hukum dan yang melawan hukum. Selain itu juga adanya kemampuan untuk menentukan kehendak menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tadi.