PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

Main Author: DENNY BAGUS ERWANTO, S.H., 031324153018
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/81242/1/ABSTRAK%20THP%2002%2019%20Erw%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/81242/2/FULLTEXT%20%20THP%2002%2019%20Erw%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/81242/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan kejahatan jabatan. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang timbul adalah kriteria kejahatan jabatan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur kepegawaian serta pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena tindak pidana korupsi menurut UU ASN. Metode penelitian yang digunakan untuk menganalisis permasalahan dalam penelitian ini meliputi pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah criteria kejahatan jabatan adalah pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 413 sampai dengan Pasal 436 KUHP. Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melanggar Pasal 8, 9, 10, 11, dan 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001