PENGARUH SIKAP TENTANG KEKERASAN SUAMI TERHADAP ISTRI PADA ATRIBUSI KESALAHAN TERHADAP KORBAN KDRT

Main Author: GEBY CHYNTIA IRWAN, 111311133118
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/80868/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/80868/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/80868/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh sikap tentang kekerasan suami terhadap istri pada atribusi kesalahan terhadap korban KDRT. Selain itu, penelitian ini juga meninjau pengaruh faktor demografi pada atribusi kesalahan terhadap korban KDRT. Faktor demografis yang dimaksudkan adalah jenis kelamin, agama yang dianut, dan status pernikahan. Kekerasan suami terhadap istri adalah salah satu bentuk dari kekerasan dalam rumah tangga yang didefinisikan dalam Undang-Undang no. 23 tahun 2004 sebagai “Setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.. Atribusi kesalahan pada korban didefinisikan sebagai penyalahan korban (victim blaming) adalah tindakan merendahkan yang terjadi ketika korban dari sebuah kejahatan atau kejadian dianggap bertanggung jawab (secara sebagian ataupun seluruhnya) terhadap kejahatan yang telah dilakukan pada mereka (Schoellkopf, 2012). Penelitian ini dilakukan pada 458 mahasiswa Universitas X yang berusia antara 18 hingga 32 tahun. Pengukuran dilakukan menggunakan dua alat ukur yakni IBWB (Inventory of Beliefs about Wife Beating) dan DVBS (Domestic Violence Blame Scale). Hasil uji asumsi menunjukkan bahwa sebaran data normal. Analisis data dengan menggunakan regresi ganda stepwise menunjukkan hasil r square 0,03 untuk variabel jenis kelamin dan 0,20 untuk set variabel sikap tentang kekerasan suami terhadap istri (TKSTI) dan jenis kelamin. Tidak ditemukan signifikansi faktor status pernikahan dan agama terhadap atribusi kesalahan para korban KDRT maupun TKSTI (p > 0,05). Hasil uji beda menunjukkan laki-laki lebih cenderung untuk melakukan atribusi kesalahan pada korban KDRT dibandingkan perempuan (p < 0,05).