TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TRANSPORTASI ONLINE TERHADAP PENUMPANG AKIBAT ADANYA PRAKTIK PERALIHAN AKUN DRIVER
Main Author: | NURAINI FILLAILI, 031511133089 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/80782/1/FH.%20138-19%20Fil%20t%20Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/80782/2/FH.%20138-19%20Fil%20t.pdf http://repository.unair.ac.id/80782/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Sarana transportasi berbasis aplikasi pada saat ini hadir sebagai pilihan alternatif angkutan umum di masyarakat. Dibalik adanya alat transportasi berbasis aplikasi terdapat perusahaan penyedia aplikasi yang memfasilitasi jasa transportasi tersebut. Pembahasan yang akan dikaji dalam skripsi ini berkaitan dengan tanggung jawab perusahaan penyedia aplikasi transportasi online terhadap penumpang yang dirugikan akibat adanya praktik peralihan akun driver. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisa bentuk tanggung jawab perusahaan penyedia aplikasi transportasi online dan bentuk perlindungan hukum bagi penumpang yang dirugikan akibat adanya praktik peralihan akun driver. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Doctrinal Research. Hasil yang di dapat dari penulisan skripsi ini adalah diketahui bahwa tanggung jawab dari perusahaan penyedia transportasi terhadap kerugian yang dialami penumpang yang diangkutnya sangat terbatas karena pada dasarnya perusahaan penyedia aplikasi transportasi online bukan merupakan perusahaan transportasi seperti perusahaan penyedia taksi atau bus umum. Tanggung jawab dari perusahaan penyedia transportasi terhadap kerugian yang dialami penumpang yang diangkutnya menganut prinsip tanggung jawab terbatas (limitation of liability principle). Tanggung jawab pihak perusahaan penyedia aplikasi online atas adanya praktik peralihan akun driver diberikan dengan cara pemberian sanksi pemberhentian dan penonaktifan akun pada driver yang terlibat dalam praktik peralihan akun, serta pemberian jaminan asuransi oleh perusahaan penyedia aplikasi transportasi online kepada penumpang. Kewajiban perusahaan aplikasi untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan transportasi pada konsumennya serta memberikan perlindungan pada konsumennya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.