Daftar Isi:
  • Tersangka dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dalam menetapkan seorang Tersangka, penyidik harus menemukan dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Dalam praktik kerap ditemui proses penegakan hukum acara pidana yang berlarut – larut terutama dalam proses penyidikan. Hal tersebut mempunyai konsekuensi bagi seorang yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam proses penyidikan, sebab lamanya proses penyidikan yang dilakukan akan berimplikasi terhadap lamanya seseorang menyandang status sebagai Tersangka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jangka waktu penetapan tersangka dari proses penyidikan sampai pelimpahan perkara ke persidangan. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini antara lain pendekatan perundang – undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai batas waktu penetapan status Tersangka mulai dari penyidikan sampai pelimpahan berkas ke persidangan, sehingga status Tersangka menggantung pada proses penyidikan. Tidak adanya batas waktu mengenai jangka waktu penetapan tersangka tidak menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.