PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA OUTSOURCING DALAM HAL UPAH LEMBUR

Main Author: FIRA ARVIANTI, 031511133204
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/80732/1/FH.%20135-19%20Arv%20p%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/80732/2/FH.%20135-19%20Arv%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/80732/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Penggunaan pekerja outsourcing pada saat ini semakin banyak, dikarenakan perusahaan - perusahaan tersebut ingin meningkatkan kualitas dari produksinya. Dalam penggunaan pekerja outsourcing tersebut perusahaan harus memperhatikan pula kesejahteraan dari para pekerja tersebut, salah satunya adalah mengenai pembajaran upah. Pembayraran upah tersebut wajib dibayarkan khususnya apabila pekerja tersebur melakukan pekerjaan diluar waktu kerja. Namun, masih terdapat perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban tersebut kepada pekerja. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing dalam hal upah lembur. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe Penelitian Yuridis Normatif, skripsi ini menggunakan bahan - bahan kepustakaan peraturan perundang - undangan sebagai sumber penelitiannya. Status dari pekerja outsourcing tersebut tidak menghilangkan haknya untuk mendapatkan upah lembur karena telah bekerja diluar waktu kerja. Apabila, perusahaan tidak membayarkan upah lembur tersebut pekerja outsourcing dapat mengajukan upaya hukum yaitu, Penyeleseaian Perselisihan Hubungan Industrial, melaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan, dan melaporkan tindak pidana.