PEMUNGUTAAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP WARGA NEGARA ASING PEMILIK INDUSTRI KELAPA SAWIT DI INDONESIA

Main Author: HARDIYANTI NURUL SAKINAH, 031511133005
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/80703/1/FH.%20133-19%20Sak%20p%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/80703/2/FH.%20133-19%20Sak%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/80703/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Industri Kelapa Sawit merupakan salah satu sumber penghasil devisa non migas bagi Indonesia. Melalui kebijakan pemerintah untuk memberikan kemudahan perizinan di sektor perkebunan yaitu merubah 20 prosedur izin menjadi 12 prosedur izin menjadikan iklim investasi industri kelapa sawit di Indonesia meningkat. Tercatat 7,8 hektar perkebunan sawit di Indonesia dikelola oleh asing yaitu Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, Inggris dan Belgia. Kebijakan insentif pemerintah tersebut menghasilakn realisasi investasi perkebunan kelapa sawit pada tahun 2015 mencapai Rp 15,65 triliun (PMA 10,62 triliun dan PMDN 5,03 triliun), sedangkan untuk realisasi investasi industri pengolahan kelapa sawit mencapai Rp 7,36 triliun (PMA 1,56 Triliun dan PMDN 5,8 triliun). Dalam hal perpajakan, Industri kelapa sawit meupakan pembayar bajak baik pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Perorangan maupun Badan (PPh), Pajak Perdagangan Internasional (bea keluar, pungutan ekspor, bea masuk) dan Deviden (khusus BUMN/BUMD Perkebunan) untuk kegiatan yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit. Dalam pemungutan pajak terdapat 3 asas yang digunakan yaitu asas domisili, asas sumber, dan asas kebangsaan. Dalam penerapannya kepada pemungutan pajak penghasilan warga negara asing pemilik industri kelapa sawit di Indonesia, terdapat dua asas yang bertolak belakang yaitu asas sumber dan asas kebangsaan. Asas sumber merupakan asas pemungutan pajak penghasilan yang berdasarkan sumber penghasilan Wajib Pajak. Sedangkan asas kebangsaan merupakan asas pemungutan pajak penghasilan yang berdasarkan kewarganegaraan Wajib Pajak.