RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA) SEBAGAI IZIN MENGGUNAKAN TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA
Main Author: | ADELLA VIRGINIA ZAKASRI, 031511133083 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/80677/1/FH.%20123-19%20Zak%20r%20Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/80677/2/FH.%20123-19%20Zak%20r.pdf http://repository.unair.ac.id/80677/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Dalam rangka bepartisipasi dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN, pemerintah terus berupaya memperbaiki dan menyederhanakan birokrasi untuk meningkatkan investasi yang salah satunya dengan cara mengganti peraturan terkait Tenaga Kerja Asing. Hadirnya Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 menuai kontroversi. Dengan menghilangkan beberapa syarat tertentu masuknya Tenaga Kerja Asing di Indonesia dianggap dapat mengancam lapangan pekerjaan untuk Tenaga Kerja Indonesia karena hal-hal krusial yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah dihilangkan atau tidak diwajibkan lagi dalam Perpres terbaru mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing. Peraturan Presiden No. 20 tahun 2018 menghilangkan IMTA dari syarat wajib TKA yang bekerja di Indonesia dan hanya wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dikeluarkan oleh perusahaan dan tidak perlu persetujuan dari Kementrian. Apabila tidak ada campur tangan langsung dari pemerintah dalam mengendalikan jumlah TKA yang bekerja di Indonesia, maka sector ekonomi di Indonesia terancam akan dikuasai oleh pihak-pihak swasta yang hanya berorientasi pada keuntungan pribadi. Hal ini tentunya bertententangan dengan tujuan MEA pada awalnya yaitu untuk menghilangkan kesenjangan ekonomi di ASEAN.