KEABSAHAN PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015
Main Author: | LIOFANY JUNIATA ANGELA ADHIMULYA, 031514253047 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/80616/1/TMK.%2061-19%20Adh%20k.pdf http://repository.unair.ac.id/80616/2/TMK.%2061-19%20Adh%20k%20Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/80616/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Perkawinan adalah salah satu bentuk perbuatan hukum yang di dalamnya terdapat harta benda perkawinan. Perjanjian perkawinan merupakan bentuk penyimpangan dari harta bersama dalam perkawinan. Perjanjian perkawinan diatur dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahuin 1974 (selanjutnya disebut UU Perkawinan). Perjanjian perkawinan tidak hanya mengikat suami istri, tetapi juga pihak ketiga. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (selanjutnya disebut Putusan MK) terhadap Pasal 29 ayat (1), (3), dan (4) UU Perkawinan membuat Pasal 29 ayat (1), (3), dan (4) UU Perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ada 2 (dua) rumusan masalah dalam Tesis ini, yaitu keabsahan perejanjian perkawinan yang dibuat oleh Notaris pasca Putusan MK, dan kewenangan Notaris dalam membuat akta perjanjian pekawinan pasca Putusan MK. Metode yang digunakan adalah pendekata perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil dari kesimpulan Tesis ini yaitu, terdapat 5 (lima) unsur yang berbeda tentang perjanjian perkawinan pasca Putusan MK, dan Notaris berwenang membuat akta perjanjian perkawinan berdasarkan Undang-undang jabatan Notaris dan Putusan MK.