PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR ATAS PELAKSANAAN LELANG YANG DIHENTIKAN AKIBAT ADANYA GUGATAN DARI PIHAK KETIGA

Main Author: MARTINUS PANCA ADI PAMUNGKAS, 031614253055
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/80613/1/TMK.%2059-19%20Pam%20p%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/80613/2/TMK.%2059-19%20Pam%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/80613/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Dalam pemberian kredit oleh perbankan, biasanya selalu dibarengi dengan jaminan. Jika jaminan tersebut berupa tanah maka lembaga jaminan yang digunakan adalah Hak Tanggungan. Dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang hak Tanggungan dijelaskan bahwa kreditor pemegangan hak tanggungan mempunyai hak preferen dibandingan dengan kreditor lain. Selain itu juga sertifikat hak tanggungan mempunyai irah-irah yang mempunyai kekuatan seperti putusan pengadilan sehingga dapat dilakukan eksekusi sendiri oleh kreditor apabila debitor macet. Ketika Terjadi Kredit Macet, maka Bank selaku kreditor akan melakukan lelang terhadap benda jaminan yang mana lelang tersebut dialkukan lewat KPKNL, akan tetapi dapat dijumpai pelaksanaan lelang tersebut tidaklah mudah dikarenakan masih rawan gugatan dari pihak ketiga. Hal ini tentu sangat merugikan bagi pihak kreditor.