KEADAAN MEMAKSA SEMENTARA SEBAGAI ALASAN PEMUTUSAN PERJANJIAN WARALABA

Main Author: MONICA OLIVIA, S.H., M.Kn., 031714253011
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/80329/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/80329/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/80329/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Keadaan Memaksa merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kesalahan debitor dan tidak dapat diduga sebelumnya yang menyebabkan suatu perjanjian tidak dapat dillaksanakan baik sebagian maupun seluruhnya. Dalam perjanjian waralaba, baik pemberi waralaba (franchisor) maupun penerima waralaba (franchisee) bebas menentukan isi kalusul perjanjian waralabanya, namun wajib memuat minimal klausul yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pengaturan klausul – klausul perjanjian waralaba yang diwajibkan dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba belumlah dirasa dapat memberikan perlindungan hukum kepada para pihak manakala terjadi suatu keadaan memaksa, terutama apabila terjadi keadaan memaksa sementara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat Yuridis Normatif. Disamping itu, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan serta menggunakan pendekatan konseptual. Jika pengaturan keadaan memaksa tidak diatur dalam perjanjian waralabanya, maka pengaturannya akan kembali berpedoman pada BW, yakni Pasal 1244 BW, Pasa1245 BW, Pasal 1444 BW, serta 1445 BW. Terkait konsep hukum keadaan memaksa sementara dalam perjanjian waralaba, dapat dikatakan bahwa keadaan memaksa sementara adalah suatu keadaan dimana pemenuhan prestasi tidak mungkin dapat dilaksanakan untuk sementara waktu, tetapi nantinya masih mungkin dilaksanakan setelah keadaan sementara tersebut berakhir. Akibat Hukum yang dapat timbul apabila terjadi keadaan memaksa sementara dalam perjanjian waralaba adalah perjanjian waralaba tersebut tidaklah terputus, namun hanya penundaan pelaksanaan prestasi. Dengan demikian ada baiknya apabila dalam pembuatan perjanjian waralaba, para pihak senantiasa mencantumkan klausul mengenai Pemutusan dan Penundaan pelaksanaan kontraktual, termasuk pula perumusan klausul mengenai keadaan memaksa beserta keadaan memaksa sementara.