ITIKAD BAIK PIHAK KETIGA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA ATAS OBJEK HAK TANGGUNGAN

Main Author: CHRISTINA NITHA SETYANINGATI, S.H., 031714253006
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/80321/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/80321/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/80321/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Hak tanggungan sebagai salah satu opsi bagi masyarakat untuk mendapatkan dana tanpa menjual asetnya semakin dikenal dan dipilih oleh masyarakat. Obyek hak tanggungan seringkali dalam masa kredit disewakan kepada pihak ketiga oleh pemberi jaminan hak tanggungan atau debitor.obyek hak tanggungan yang disewakan kepada pihak ketiga menurut pasal 11 ayat (2) huruf a UUHT haruslah mendapat ijin tertulis dari pemegang jaminan hak tanggungan atau kreditor. Seringkali obyek hak tanggungan yang disewakan kepada pihak ketiga tidak diketahui oleh pemengan jaminan hak tanggungan, sehingga ketika obyek hak tanggungan dieksekusi maka penyewa obyek hak tanggungan merasa dirugikan. Penyewa sebagai pihak ketiga yang beritikad baik hak nya menjadi terganggu dengan adanya eksekusi obyek hak tanggungan tersebut, maka perlu dilihat makna dari itikad baik tersebut serta tanggung gugat dari debitor yang telah wanprestasi.