KEDUDUKAN KREDITOR YANG PIUTANGNYA TIMBUL DARI PUTUSAN PENGADILAN ATAS GUGATAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM APABILA DEBITORNYA DINYATAKAN PAILIT
Main Author: | KARTIKA YUSTINA NAHARIYANTI, 031511133193 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/80307/1/KKB%20KK-2%20FH.86-19%20Nah%20k%20ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/80307/2/KKB%20KK-2%20FH.86-19%20Nah%20k%20SKRIPSI.pdf http://repository.unair.ac.id/80307/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Seseorang yang mengalami kerugian akibat perbuatan orang lain terhadap dirinya, dapat mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Pengadilan Negeri atas perbuatan melanggar hukum. Perbuatan melanggar hukum dapat diklasifikasikan kedalam suatu perikatan yang terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia. Dapat terjadi permasalahan apabila pelaksanaan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas suatu gugatan perbuatan melanggar hukum belum dilaksanakan, lalu terhadap debitor yang dalam hal ini adalah pihak yang dikalahkan dalam putusan pengadilan dikeluarkan suatu putusan pernyataan pailit oleh pengadilan niaga, sedangkan karakter dari putusan pailit adalah mengikat seluruh kreditor, bukan hanya kreditor yang mengajukan permohonan pailit saja, maka keberadaan dari putusan pengadilan tersebut menjadi dipertanyakan. Karena dengan adanya kepailitan seluruh harta kekayaan debitor dibekukan dari segala macam transaksi dan debitor demi hukum kehilangan kewenangan atas penguasaan dan pengurusan hartanya.