PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMENANG LELANG ATAS GUGATAN PEMBATALAN LELANG OLEH DEBITOR / PEMILIK JAMINAN
Main Author: | MARSELIA YOLANDA MANTARA, 031624253033 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/80301/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/80301/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/80301/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- a. Penjualan Obyek Hak tanggungan di bawah nilai limit yang yang telah ditetapkan Peratura Menteri Keuangan yang berlaku dapat menjadi alasan adanya gugatan pembatalan lelang dengan menggunakan pasal 1365 tentang Perbuatan Melanggar Hukum dengan syarat kasus tersebut memenuhi unsur-unsur dari Perbuatan melanggar hukum, yaitu: 1) Adanya suatu perbuatan, 2) Perbuatan tersebut melawan hukum, 3) Adanya kesalahan dari pelaku, 4) Adanya kerugian bagi korban, 5) Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Risalah lelang yang telah terbit dapat dibatalkan jika korban mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) ke pengadilan tas kerugian yang dialaminya akibat lelang dengan nilai limit yang dibawah standard yang telah ditetapkan oleh peraturan yang ada. b. Seringkali dalam kasus pembatan lelang seperti ini yang dianggap korban adalah debitor saja, namun jika melihat dari sudut pandang yang lain ternyata pemenang lelang juga menjadi pihak yang sangat dirugikan baik itu dari segi biaya, waktu, maupun tenaga. Jadi seharusnya pemenang lelang diberikan ganti rugi yang sesuai dengan kerugian yang sudah dialaminya melalui gugatan rekonpensi atau upaya hukum Peninjauan kembali (PK).