PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI SEBAGAI DASAR PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK

Main Author: ERIKA LIERENSIA, S.H., 031624253016
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/80294/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/80294/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/80294/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Pada tahun 2016, Presiden Republik Indonesia mengundangkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Salah satu kebijakan yang diatur adalah harta yang masih terdaftar atas nama orang lain dan belum diungkap oleh Wajib Pajak wajib diungkap dan dialihkan menjadi atas nama Wajib Pajak dengan pembebasan pengenaan Pajak Penghasilan. Dengan adanya ketentuan ini, maka dibentuklah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran 9/SE/X/2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak. Surat Edaran ini mengatur bahwa pendaftaran peralihan hak atas tanah dilakukan dengan pembuatan surat pernyataan nominee antara Wajib Pajak dengan Nominee, dan apabila sebelumnya surat pernyataan nominee belum dibuat tetapi telah dilakukan perbuatan hukum, maka sebagai penggantinya dapat menggunakan akta perjanjian pengikatan pemindahan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang dibuat oleh Notaris. Perjanjian pengikatan pemindahan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang dimaksud adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Dengan adanya ketentuan ini, pendaftaran peralihan hak atas tanah dimungkinkan atas dasar Perjanjian Pengikatan Jual Beli padahal Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan janji antara calon penjual dan calon pembeli untuk mengalihkan kepemilikan hak atas tanah dengan pembayaran harga yang disepakati.