Daftar Isi:
  • Perjanjian pangadaan barang/jasa pada dasarnya dibuat dengan berdasar pada asas Pacta Sunt Servanda, dalam pelaksanaan perjanjian pengadaan barang/jasa ini dimungkinkan terjadinya suatu hambatan yang dapat menjadi alasan terjadinya kegagalan dari salah satu pihak yang terlibat dalam pemenuhan perjanjian tersebut baik sebagian maupun seluruhnya. Kegagalan-kegagalan tersebut seringkali menjadi dasar atas timbulnya sebuah sengketa diantara para pihak yang membuat perjanjian, maka upaya yang dapat ditempuh selanjutnya adalah penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilaksanakan baik melalui jalur pengadilan maupun jalur diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Macam cara penyelesaian sengaketa pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya melalui jalur diluar pengadilan atau alternatif sangatlah beragam. Dengan terbitnya aturan terbaru mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta aturan pelaksanannya, ada cara penyelesaian sengketa baru yang dapat digunakan oleh pihak-pihak yang bersengketa dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak.