PIDANA KERJA SOSIAL DALAM PEMBAHARUAN SISTEM PEMIDANAAN
Main Author: | MUHAMMAD ARDI PRADANA, S.H., 031614153018 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/80232/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/80232/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/80232/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah pidana kerja sosial dikaitkan dengan tujuan pemidanaan dan karakteristik pidana kerja sosial dalam pembaharuan sistem pemidanaan.Untuk mengetahui jawaban dari permasalahan yang diajukan, dilakukan penelitian yang berbentuk yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian menunjukkan bahwa berkenaan dengan pidana kerja sosial dikaitkan dengan sistem pemidanaan, bahwa Sistem pemidanaan dapat diartikan sebagai “sistem pemberian atau penjatuhan pidana, yang dapat dilihat dari dua sudut, yaitu (1) dari sudut fungsional (dari sudut bekerjanya/berfungsinya/prosesnya), dan (2) dari sudut norma-substantif (hanya dilihat dari norma-norma hukum pidana substantif). Ketiga sub-sistem itu merupakan satu kesatuan sistem pemidanaan, karena tidak mungkin hukum pidana dioperasionalkan/ditegakkan secara konkret hanya dengan salah satu sub-sistem itu. Dilihat dari segi karaktertistik pidana kerja sosial dalam sistem pemidanaan, Karakteristik hukum pidana nasional mendatang sangat erat kaitannya dengan prinsip penggunaan hukum pidana dalam penegakan hukum, tetap harus memperhatikan pada keadaan sosiologis bangsa, yakni mencakup ideologis yang bersumber pada falsafah Pancasila dan UUD 1945 serta berkaitan dengan kondisi manusia, alam, dan tradisi Indonesia sebagai karakter orang timur. Sepanjang hal-hal tersebut tetap dalam kerangka bagian budaya bangsa, Berdasarkan RUU KUHP 2016 Pasal 88 maka diatur pidana yang dijatuhkan tidak lebih dari 6 (enam) bulan penjara. maka karakteristik KUHP nasional mendatang akan mempunyai validitas yang cukup tinggi dalam pandangan masyarakat luas guna memenuhi kebutuhan hukum pidana yang responsif. Paradigma dalam masa reformasi ini menyebabkan masyarakat sangat membutuhkan pula tatanan hukum yang baru.