KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING (KPPA) DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA

Main Author: ZEZAREA P KUSUMA, S.H., 031524253044
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/80217/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/80217/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/80217/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Kantor Perwakilan Perusahaa Asing (KPPA) merupakan suatu bentuk/lembaga investasi yang ditujukan kepada perusahaan asing yang hendak melakukan ekspansi pengembangan bisnis di Indonesia. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing didirikan sebagai langkah awal guna pendirian perseroan terbatas penanaman modal asing. Beberapa hal berkaitan dengan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA), hanya diperbolehkan melakukan kegiatan sebatas pada peranannya sebagai pengawas, penghubung, koordinator dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasi di Indonesia dan atau negara di luar Indonesia. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) tidak diperkanankan untuk mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu periaktan/transaksi penjualan dan pembelian barang dan jasa dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri.